Kamis, 04 Oktober 2012

Kesimpulan Rapat Pleno Komisi III DPR: Sepakati Revisi UU KPK


Risalah Rapat Komisi III/Toriq
Jakarta Sejumlah fraksi di DPR menegaskan tak pernah menyepakati revisi UU KPK. Namun rapat pleno Komisi III DPR ternyata mendorong draf revisi UU KPK untuk diteruskan.

Hal ini terungkap berdasarkan risalah rapat pleno Komisi III DPR pada 3 Juli 2012, yang diperoleh detikcom, Jumat (5/10/2012).

Berdasarkan risalah rapat ini, tujuh fraksi menyetujui usulan revisi UU KPK. Tujuh fraksi yaitu PD, Golkar, PAN, PKB, PPP, Gerindra, dan Hanura setuju dilakukannya revisi UU KPK. PDIP dan PKS menilai revisi UU KPK belum mendesak dilakukan. 

Rapat ini dimpimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR dari FPG, Aziz Syamsuddin. Kesimpulan rapat yang diambil oleh 26 dari 51 anggota komisi III DPR ini menegaskan disetujuinya revisi UU KPK. Kesimpulan rapat ini ditandatangani Aziz Syamsuddin selaku Wakil Ketua Komisi III DPR.

Berikut kesimpulan rapat pleno Komisi III DPR yang meloloskan revisi UU KPK:

1. Rapat Pleno Komisi III DPR menyetujui untuk melanjutkan naskah RUU tentang perubahan atas Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada proses berikutnya yaitu pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi DPR.

2. Rapat Pleno Komisi III DPR RI menyetujui terhadap RUU tentang KUHP dan RUU tentang KUHAP untuk diusulkan sebagai RUU inisiatif dari komisi III DPR.

Berdasarkan keputusan rapat pleno ini kemudian draf revisi UU KPK dilimpahkan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun karena banyak pasal yang kontroversial dan dinilai melemahkan KPK, Baleg DPR saat ini meminta Komisi III DPR untuk menarik kembali draf revisi UU KPK.

Kesimpulan Rapat Pleno Komisi III DPR: Sepakati Revisi UU KP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar