JAKARTA,— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 18 mobil terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Pantauan Kompas.com, sederet mobil itu dipasangi KPK Line dan terletak di halaman parkir belakang Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Mobil tersebut ada yang berpelat nomor B atau kode untuk wilayah Jakarta; berpelat nomor BG, kode wilayah Lampung; dan KT, kode wilayah Kalimantan Timur.
Berikut 18 mobil yang telah disita KPK:
Mobil tersebut ada yang berpelat nomor B atau kode untuk wilayah Jakarta; berpelat nomor BG, kode wilayah Lampung; dan KT, kode wilayah Kalimantan Timur.
Berikut 18 mobil yang telah disita KPK:
1. Mazda warna abu-abu BG 1330 Z
2. Xenia warna silver B 1367 PFW
3. Mobil boks Daihatsu Zebra B 9228 VV
4. Mitsubishi Kuda warna silver B 1222 QT
5. Daihatsu Terios warna biru B 1782 FVJ
6. Toyota Yaris warna silver B 1971 SOQ
7. Mercedes Benz C180 warna silver B 8205 YG
8. Mercedes Benz warna putih B 8761 MG
9. Suzuki X-Road warna silver B 1714 WFD
10. Toyota Fortuner warna hitam KT 333 UA
11. Avanza warna hitam B 1858 FKA
12. Izusu Panther warna biru, pelat merah, B 2524 KQ
13. Toyota Harrier warna silver AD 9045 PH
14. Honda warna hitam B 1521 VEN
15. Toyota Alphard warna silver B 1421 BF
16. Nissan warna silver B 2899 DH
17. Blazer warna biru B 2674 lQ
18. Sedan warna silver B 1276 LQ
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, dari 18 mobil itu, sudah beberapa mobil yang disita KPK terlebih dahulu.
Sebelumnya, KPK mengamankan tiga mobil mewah dalam penggeledahan di rumah Akil di Kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta, yakni Mercedes Benz S-350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Kemudian pada pertengahan November, KPK kembali menyita mobil terkait kasus Akil, yakni Mazda CX9 bernomor polisi BG 1330 Z.
Selain itu, tim penyidik KPK menyita satu Toyota Fortuner bernomor polisi KB 9888 TY beberapa waktu lalu. Fortuner tersebut atas nama Ratu Rita Akil, istri Akil. Selain mobil, KPK juga menyita beragam aset lain Akil. Di antara aset lain itu adalah rumah dan lahan di Pontianak, Kalimantan Barat; surat berharga dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar; sejumlah dollar Singapura yang nilainya melebihi Rp 3 miliar; dan uang dalam rekening CV Ratu Samagat senilai lebih dari Rp 100 miliar.
KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus. Ketiganya adalah dugaan penerimaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, serta melakukan tindak pidana pencucian uang. KPK telah memblokir sejumlah rekening milik Akil dan keluarganya terkait kepentingan penyidikan kasus ini. By: KOMPAS.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar