Jumat, 29 November 2013

Rudi Rubiandini Akui Beri THR 200.000 Dollar AS kepada Anggota DPR



Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini dibawa keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013). Rudi Rubiandini ditangkap Selasa (13/8/2013) malam karena diduga menerima suap dari pihak swasta. Dari rumah mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa 400.000 dollar AS yang disimpan dalam tas hitam dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW. | KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZ
JAKARTA, — Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengatakan, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pernah meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepadanya. Rudi pun mengakui memenuhi permintaan tersebut.

"Muncul permintaan THR DPR dari Komisi VII. Di sisi lain, ada tawaran beberapa orang bersedia memberi bantuan 200.000 dollar AS," kata Rudi ketika bersaksi dalam kasus dugaan suap SKK Migas dengan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Rudi akhirnya menerima uang 200.000 dollar AS dari Deviardi, pelatih golfnya, dan digunakan untuk THR yang diminta Komisi VII. Menurut Rudi, uang itu diserahkanya melalui anggota DPR, Tri Yulianto.

"Waktu itu Tri Yulianto anggota DPR. Mereka mewakili Komisi VII," kata Rudi.

Rudi mengatakan, adanya permintaan THR itu membuatnya terpaksa menerima uang yang diberikan Deviardi. Rudi membantah uang itu digunakannya untuk kepentingan pribadi.

"Untuk menutupi permintaan THR itu, saya simpan, enggak pernah saya pergunakan untuk kebutuhan pribadi," terang Rudi.

Dalam kasus ini, Simon didakwa bersama-sama Widodo Ratanachaitong memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang 200.000 dollar Singapura dan 900.000 dollar AS kepada penyelenggara negara, yaitu Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini melalui Deviardi alias Ardi. Pemberian uang tersebut dilakukan agar Rudi Rubiandini menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas.

Di antaranya ialah agar menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya, kemudian menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013, menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013. Selain itu ialah agar Rudi kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah.By:  KOMPAS.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar