Jumat, 29 November 2013

Kasus SKK Migas, KPK Cegah Pendiri Demokrat


Tampilan blog Iryanto Muchyi dengan alamat http://iryantomuchyi.blogspot.com | Istimewa
JAKARTA,— Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah salah satu pendiri Partai Demokrat, Iryanto Muchyi, yang juga menjabat sebagai staf ahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi SKK Migas dengan tersangka Rudi Rubiandini dan Deviardi.
Selain itu, KPK juga mencegah Kadin Penyiapan Penjualan Minyak dan Kondensat SKK Migas Ayodya Bellini Hendriono. Keduanya dicegah hingga enam bulan ke depan terhitung sejak tanggal 28 November 2013.


"Perlu diinformasikan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan TPK SKK Migas dengan tersangka RR dan D, KPK mengirimkan surat pencegahan ke Imigrasi untuk staf ahli anggota DPR RI Iryanto Muchyi dan pegawai SKK Migas Ayodya Bellini Hendriono," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2013).
Menurut Johan, pencegahan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus suap di SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan sejumlah pihak lain.
"Agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa KPK tidak sedang bepergian ke luar negeri," jelasnya.
Iryanto diketahui juga merupakan calon anggota DPR-RI Partai Demokrat Dapil Jawa Tengah-II (Demak, Jepara) Nomor urut 4 sebagaimana tertulis dalam blog pribadinyahttp://iryantomuchyi.blogspot.com.
Adapun Ayodya pernah menjadi saksi dalam sidang terdakwa Simon Gunawan Tanjaya, Komisaris PT Kernel Oil Private Limited. Saat itu, Ayodya menyampaikan bahwa setelah kegiatan SKK Migas tersandung kasus korupsi, SKK Migas mencoret Kernel Oil Private Limited Singapura dari registered bidder trader (daftar penjual penawar) minyak mentah dan kondesat di SKK Migas.
"Kita kirim surat ke KOPL Singapura selama kasus mereka kita keluarkan untuk tidak ikut tender," kata Ayodya saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (14/11/2013) lalu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi Rubiandini sebagai tersangka. KPK menyita barang bukti 400.000 dollar AS dari Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi, yang juga sudah ditangkap KPK. By:  KOMPAS.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar