Jumat, 29 November 2013

Nikahi Istri Orang, Kapolsek Dicopot dari Jabatan


Ilustrasi | Shutterstock

MALANG, - Seorang kapolsek di Kabupaten Malang, Jawa Timur, kehilangan jabatan setelah terbukti menikahi secara siri istri orang.

Wakil Kapolres Malang Kompol Pranatal Hutagalung mengatakan Kapolsek Pagak AKP Joko Wiyono secara resmi dicopot dari jabatan karena menikah siri dengan Sri Astuti, staf Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang

“Pak Joko jadi pama (perwira pertama) di Polres Malang sambil menunggu sidang disiplin pada kasusnya,” jelas Wakapolres Malang Kompol Pranatal Hutagalung, yang akan memimpin sidang disipilin tersebut, kepada Surya Online, Jumat (29/11/2013) sore.

Kasus ini mencuat, setelah suami Astuti, Tito Pangestu (55), staf Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang, melaporkan Joko Yuwono ke Propram Polres Malang dan Polda Jatim, pada 21 Juni 2013 lalu.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Budi Iswoyo, mengungkapkan kasus tersebut sekarang sudah ditangani inspektorat. Sementara itu Kepala Inspektorat Pemkab Malang menyatakan sudah meminta keterangan Tito. "Hubungan antara Tito dan istrinya memang sudah retak sejak tiga tahun,” katanya.

Sri Astuti akan dimintai keterangan pada pekan depan. “Ya, pasti ada sanksi-sanksinya,” jawab Didik. By:  KOMPAS.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar