Jumat, 29 November 2013

Ini Penjelasan PN Jaksel Belum Berlakukan Denda Maksimal


Sidang pelanggar lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013). | KOMPAS.com/ROBERTUS BELARMINUS

JAKARTA,— Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum memberlakukan denda maksimal bagi pelanggar busway atau jalur bus transjakarta. Sanksi denda yang dijatuhkan masih dilihat dari banyaknya pelanggaran yang dilakukan.

Humas PN Jaksel Achmad Dimyati mengatakan, PN Jaksel sudah merespons penerapan denda maksimal oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, hal itu memang belum diberlakukan dan sanksi yang dijatuhkan berupa denda berlipat.

"Pengadilan menangkap apa yang diinginkan Pemprov. Salah satu bentuk respons kita melipatgandakan denda tadi," kata Achmad di PN Jaksel, Jumat (29/11/2013).

Achmad mengatakan, jumlah denda yang dinaikkan berlipat dengan persentase 300 persen. Menurutnya, denda berlipat diberlakukan untuk melihat efek jera dari para pelanggar busway. Ia belum menjawab kapan PN Jaksel akan memberlakukan denda maksimal seperti yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kita masih menerapkan denda itu tak harus maksimal, tergantung efek jeranya. Sudah dilipatgandakan dari biasanya," ujarnya.

Mengenai nilai variatif denda yang dijatuhkan, menurut Achmad, merupakan pertimbangan hakim dari banyaknya jenis pelanggaran yang dilanggar. "Yang satu barangkali pelanggarannya cuma satu, yang lain ada lebih dari satu pelanggaran. Pengadilan melihat langsung situasi dari pencari keadilan dari jenis pelanggarannya," ujarnya.By:  KOMPAS.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar